PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyediakan layanan vaksinasi dan RT-PCR dan di sejumlah stasiun. Penyediaan layanan ini ditujukan untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub no 80 tahun 2022.
PT KAI Daop 1 Jakarta menambah lagi layanan pemeriksaan RT-PCR, yaitu di Stasiun Bekasi dengan jam operasional 06.00 sd 18.00 WIB. Hal itu guna membantu calon penumpang memenuhi persyaratan terkait ketentuan usia di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR.
Memasuki periode masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru.